Ulang Tahun LPPOM MUI YANG 21.
Posted by Bustamam on January 7, 2010
Ulangan tahun LPPOM MUI,dengan tema” Penguatan Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia Sebagai rujukan internasionanal”
MUI adalah merupakan lembaga yang peduli tentang kesejahteraan umat , lahir batin , makanan yang dimakan akan berpengaruh terhadap jiwa seseorang yang memakannya, karena itu MUI membuat setrtifikat halal partner dari Lembaga Fatwa MUI
Acara ini dihadiri KH Mahrus Amin (MUI) , Ormas Islam, KADIN Pusat, API (Asosiasi Produk Halal Indonesia)AGPAII DKI Jakarta Departemen Agama RI.
Acara ini dibuka dengan pembacaan ayat Suci Al-Qur,an
1.Sambutan: Direktur; lppom IR lukmanul Hakim,
LPPOM adalah merupakan anak dari MUI yang bertugaskan untuk meneliti tentang makanan yang halal khusus untuk Indonesia dan menjadi standar halal Indonesia, Asean dan internasional.
Standar halal ini mendapatkan respon positif, dari Asean menuju standar Internasional.
Sertifikat HALAL merupakan suatu proyek yang merupakan kepedulian Ulama terhadap kemaslahatan Bangsa Indonesia, dan Umat Islam,
2010 perdagangan bebas cina dan ASEAN,
Sertifikasi merupakan Perlindungan Komsumen Muslim,Perlindungan Produsen makanan
Orang memilih yang berlebel halal menurut Survey 2009 70% Sedangkan tahun menurut Survey 2008 30%
2. Sambutan Oleh KH Mahrus Amin( Ketua MUI)
Sertifikat Halal untuk `melindungi umat dari akhlak yang menyimpang, keyakinan yang menyimpang, makanan yang halal ,Makanan ahlul kitab halal kalau diperoses secara halal, makanan orang Islam juga secara syar,iyah,
MUI yang berkopetensi untuk membuat sertifikat halal, Untuk audit adalah LPPOM
Standar sertifikat halal MUI sudah go internasional , Sertifikat Halal dilaksanakan dua lembaga yaitu LPPOM dan komisi Fatwa. Sertikat Halal merupakan tugas sekaligus kewajiban bukan lagi cita-cita tetapi sudah kenyataan
MUI ingin menjadi rahmatal Lil’alamiin.
3. KADIN PUSAT
LPPOM lahir 6 Januari 1989/2010
sertifikat halal terbit 1994 , sekarangf sudah selesai 16.000 sertifikat halal
Sertifikat Halal bermula dari -Kasus lemak babi ,1989 LPPOM belum ada MUI membantu
SOP(standar operasional Prosedur)
KADIN mendukung sertifikat LPPOM MUI GO internasional
4. Paulus API( Asosiasi Produksi Halal Indonesia)
Lebel halal merupakan fitur produk makin men ingkat, dibandingkan dengan produk yang tidak menggunakan produk halal.
API siap untuk kerjasama dengan LPPOM, dan mengusulkan supaya lebel diterjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh konsumen. Tim audit Pengawasan lapangan, audit mendadak.
5. Mukhtar Ali ( Departemen Agama RI).
Kita bersyukur karena ada MUI menjaga produk halal di Indonesia . Penguatan sertifikasi itu adalah suatu keniscayaan.
Harus disamakan persepsi terlebih dahulu untuk melangkah lebih jauh, masalah menjadi polemic pada perundang-undangan, LPPOM MUI masuk departemen Agama atau Departemen Kesehatan atau tetap independen dibawah MUI,
Menteri pertanian Australia mengeluh tentang sertifikat halal yang mereka miliki tidak diakui oleh MUI, Kalau mau diakui harus perbaiki prosedur.
5. Dewi BPOM.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Misi: aman dan sehat, Pangan bermutu tinggi dan bergizi.
Makanan tidak aman adalah makanan yang tercemar mikroba,atau tercemar kimia atau tercemar makanan bahaya secara fisik.
Tidak halal disebabkan bahan baku ada yang tidak halal, atau bahan penolongnya ada yang tidak halal, atau penangan pengolahannya tidak sesuai dengan aturan syari’at. Kehalalannya Makanan tidak berbeda dengan keyakinan umat.
LPPOM mengeluarkan sertifikat mengaudit berdasarkan pendekatan sain (ilmiah) dan pendekatan
Hokum syariah
Ada 33 lembaga halal di Dunia antara lain, amerika 6, amerika latin 2, jepang ada 1 dll
LPPOM tidak mau menerima lebel halal bila terjadi tidak sesuai dengan standar MUI










